Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Sumut Diperpanjang sampai 14 Maret gara-gara Angka Kematian Covid-19 Tinggi

Kompas.com - 05/03/2021, 15:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 sampai 14 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum berakhir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, perpanjangan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut.

Irman bilang, hingga 28 Februari 2021, Case Fatality Rate (CFR) atau angka rerata kematian di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2 persen.

Baca juga: Setahun Dirawat di RSUP Medan, Bayi Kembar Siam Adam dan Aris Akhirnya Pulang ke Labuhanbatu

Dengan demikian, masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara tepat dan terukur.

“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM. Langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” kata Irman di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: 11 Kelurahan di Salatiga Jadi Sasaran PPKM Mikro, Sosialisasi 5M Digelar Door to Door

PPKM Sumut: kapasitas resto dibatasi 50 persen, tutup pukul 21.00

Instruksi gubernur, lanjutnya, membatasi tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah dan kantor masing-masing sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," ucap Irman.

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution: Jangan Main-main dengan Anggaran...

Hiburan malam beroperasi sampai jam 22.00 saat PPKM

Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Meski begitu, tim monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur.

Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00.

“Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi instruksi gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan untuk kepentingan bersama yakni mengendalikan Covid-19,” tuturnya.

 

Lawan Covid dengan 5M

Soal vaksinasi Covid-19 tahap dua, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memvaksin pekerja publik seperti personel TNI dan Polri, guru, jurnalis dan orang yang berumur di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap ini sebanyak 300.000 orang.

Menurut Irman, selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Memakai masker adalah upaya jitu mengurangi penularan, bukan hanya melindungi diri sendiri, juga melindungi orang lain,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com