MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 sampai 14 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum berakhir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, perpanjangan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut.
Irman bilang, hingga 28 Februari 2021, Case Fatality Rate (CFR) atau angka rerata kematian di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41 persen, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2 persen.
Baca juga: Setahun Dirawat di RSUP Medan, Bayi Kembar Siam Adam dan Aris Akhirnya Pulang ke Labuhanbatu
Dengan demikian, masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara tepat dan terukur.
“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM. Langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” kata Irman di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: 11 Kelurahan di Salatiga Jadi Sasaran PPKM Mikro, Sosialisasi 5M Digelar Door to Door
Instruksi gubernur, lanjutnya, membatasi tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah dan kantor masing-masing sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," ucap Irman.
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution: Jangan Main-main dengan Anggaran...
Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Meski begitu, tim monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur.
Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00.
“Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi instruksi gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan untuk kepentingan bersama yakni mengendalikan Covid-19,” tuturnya.
Soal vaksinasi Covid-19 tahap dua, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memvaksin pekerja publik seperti personel TNI dan Polri, guru, jurnalis dan orang yang berumur di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap ini sebanyak 300.000 orang.
Menurut Irman, selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Memakai masker adalah upaya jitu mengurangi penularan, bukan hanya melindungi diri sendiri, juga melindungi orang lain,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.