MEDAN, KOMPAS.com - Hendak shalat tahajud, seorang nazir (pengurus) Masjid Baiturahman di Kelurahan Kuala Begumit, Lingkungan V, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat menjadi korban penganiayaan oleh pencuri yang mengenakan mukena.
Korban mengalami luka tusuk di leher dan koyak di kulit kepalanya. Sementara itu, pelaku yang diduga hendak mencuri itu berhasil melarikan diri.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (19/5/2021) sore, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Pihaknya pada Rabu siang mendapatkan informasi percobaan pencurian di Masjid Baiturahman dan ada korban yang mengalami luka-luka.
Baca juga: Gunakan Masker Hitam, Seorang Pria Masuk Masjid dan Cabuli Bocah Perempuan yang Shalat, Ini Faktanya
Setelah mendapat informasi itu pada pukul 12.40 WIB, pihaknya mengecek lokasi. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), korban berinisial K (46), warga Kelurahan Kuala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Peristiwa itu, lanjut dia, bermula saat pukul 03.45 WIB, korban hendak shalat tahajud.
"Jadi pagi tadi, saat korban mau shalat tahajud, dia melihat ada seorang laki-laki mengenakan mukena yang berada di dalam masjid. Tepatnya di ruangan pengeras suara," katanya.
"Saat itu pelaku melihat korban dan langsung menyerang korban menggunakan gunting. Keduanya terlibat perkelahian. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan kepala bocor karena dipukul kaki mic," lanjutnya.
Baca juga: Soal Aksi Pencabulan di Masjid, Wali Kota Pangkalpinang Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Beberapa saat kemudian, korban mendapat pertolongan oleh warga lainnya dan mendapat perawatan medis karena luka yang diderita.
Di lokasi, lanjut Siswanto, pihaknya menyita sepasang sepatu warna hitam, dua buah gembok, sebuah mukena, tang kakak tua serta korek api gas.
"Atas kejadian tersebut korban tidak melaporkan ke pihak kepolisian dan korban membuat surat pernyataan. Modus pelaku menggunakan mukena untuk mengelabui orang supaya menduganya perempuan. (pelakunya) dalam penyelidikan," katanya.
Dalam surat pernyataan itu, korban menyatakan dirinya tidak akan membuat laporan polisi atas penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (19/5/2021) pukul 03.45 WIB.
Surat itu dibuatnya pukul 14.00 WIB dan ditandatanganinya di atas materai Rp 6.000 dan tertera nama 4 orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.