Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana JKN untuk Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/12/2021, 15:17 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dihukum 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Vonis hakim ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun penjara. 

Baca juga: Tak Terima Password WiFi Diganti, 2 Pemuda Kejar Pengurus Masjid di Medan dengan Parang

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis As'ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa, Senin.

Majelis juga menghukum warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Esthi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang.

"Apabila masih belum mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim.

Baca juga: Terlibat Korupsi bersama Gubernur Sulsel Nonaktif, Mantan Sekretaris PUTR Dipecat

Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kata hakim, lantaran perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya," beber As'ad.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN  mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut sebanyak delapan kali, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Baca juga: Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp 2,7 miliar, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.

Fakta lainnya, Esthi diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk mengikuti arisan online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com