MA membatalkan putusan pengadilan dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kepala Dinkes TTU dan Kontraktor Ditahan
Oleh Kejari Pematangsiantar, pada tahun 2021 sebanyak 3 surat pemanggilan sudah dilayangkan, namun Johnson mangkir dengan alasan sakit.
Pelaksanaan tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar, Heriyanto Siddik mengatakan, masa kerja Jhonson sebagai ASN berakhir sampai Oktober 2021.
Setelah diputuskan sebagai terpidana korupsi, hak pensiun bekas Pelaksana tugas PUPR Kota Pematangsiantar itu pun dibatalkan.
Siddik mengatakan, pihaknya juga sedang memproses penerbitan keputusan tidak hormat Jhonson Tambunan sebagai ASN.
"Untuk hak pensiunnya telah dibatalkan dengan SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021 dan saat ini sedang proses eksaminasi untuk penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat beliau sebagai ASN," kata Siddik melalui pesan tertulis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.