MEDAN, KOMPAS.com-Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Rapidin Simbolon menegaskan tidak ada kewajiban semua bakal calon Gubernur Sumatera Utara berasal dari kadernya.
Namun apabila ada sosok diluar kader, diusung jadi calon gubernur (cagub) Sumut, tentu akan diminta menjadi kader PDI-P.
Termasuk apabila mandat itu, ditujukan ke tangan mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Baca juga: Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi
Diketahui Edy memang telah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon gubernur ke DPD PDI-P, Senin (6/5/2024).
"Kami ini juga ada anggaran dasar/anggaran rumah tangga, bahwa sebaiknya kalau sudah dicalonkan PDI Perjuangan, nanti akan kita arahkan siapa yang dicalonkan untuk mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) dari PDI Perjuangan," ujar Rapidin saat ditanya wartawan, usai menerima pengembalian formulir pendaftaran Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi di DPD PDI Perjuangan.
Kata Rapidin, penentuan harus melalui berbagai mekanisme partai, sebelum akhirnya diputuskan oleh Ketua Umum PDI-P Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Kemudian setelah mandat muncul mau tidak mau setiap cagub yang belum menjadi kader PDI-P, akan diberitakan KTA agar menjadi kader.
"Kalau dia sudah dicalonkan PDI Perjuangan dan dia bersedia dicalonkan, tentu keluarga besar PDI Perjuangan lah dia, itu menjadi catatan utama, walaupun dia tadinya tidak kader PDI Perjuangan, tetapi nanti kalau sudah resmi dicalonkan akan kami terbitkan KTA yang bersangkutan," ujar Rapidin.
Baca juga: Edy Rahmayadi, Dulu Melawan PDI-P, Kini Puji dan Minta Restu Jadi Calon Gubernur Sumut
Rapidin juga menegaskan bahwa tidak ada persyaratan mutlak cagub yang diusung PDI-P mesti berasal dari kader mereka sendiri.