KOMPAS.com - Anggota Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana, ditangkap tim gabungan Sat Narkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut, di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022).
Brigadir Wisnu memasok sabu-sabu ke dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Baca juga: 2 Hakim dan ASN PN Rangkasbitung Nyabu, BNN Banten: Berkas Per Rampung Pekan Depan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa Wisnu.
Baca juga: Terungkap, Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Sudah 4 Kali Pesan Sabu Seharga Rp 20 Juta
Polda Sumut juga tengah mengejar pemasok narkotika ke Wisnu.
Baca juga: Alasan 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, BNNP Banten: Sudah Jadi Kebutuhan
"Itu yang sedang kita dalami dan kita tidak terburu-buru menyampaikan ini kepada publik karena Ditresnarkoba sedang mendalami siapa pemasok utamanya kepada oknum anggota ini," ujar Hadi, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (8/6/2022).
Polda Sumut juga telah melakukan tes urine terhadap Wisnu dan hasilnya negatif narkotika.
"Jadi yang ditangkap itu tidak ada barang bukti, dan yang bersangkutan juga negatif. Hasil urinenya negatif," kata Hadi.
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan sanksi pemecatan menunggu Brigadir Wisnu.
"Intinya, kami tidak akan mentolerir pelanggaran anggota, terutama terkait masalah narkoba, baik pengguna, apalagi terkait jaringan atau pengedar. Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan," kata Valentino, Rabu (8/6/2022).
Valentino memastikan, Brigadir Wisnu memasok sabu untuk hakim PN Rangkasbitung, Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39).
Pengiriman sabu dilakukan sebanyak lima kali. Terakhir pengiriman, Brigadir Wisnu memasok sabu jenis blue ice.
"Untuk saat ini masih didalami. Tim juga tengah melakukan pengejaran terhadap bandarnya," kata Valentino.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (17/5/2022).
Barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat hisap diamankan petugas dari ruang kerja para tersangka.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Kapolrestabes Medan Akan Pecat Anak Buahnya di Sabhara, Brigadir Wisnu Pemasok Sabu ke Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "2 Hakim dan ASN PN Rangkasbitung Nyabu, BNN Banten: Berkas Per Rampung Pekan Depan"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.