Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Selama September 2022

Kompas.com - 01/09/2022, 13:43 WIB

KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membebaskan denda keterlambatan untuk warga yang mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor selama September 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadly mengatakan, program ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak selepas pandemi Covid-19.

Pemutihan ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pembebasan denda BBNKB kedua dan pembebasan tunggakan PKB tahun keempat ke atas.

Baca juga: Hingga Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB di Banten Dihapus

“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” kata Achmad Fadly, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, kata dia, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

"Ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua," jelas Achmad Fadly.

Ditambahkannya, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Baca juga: Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Begini Skemanya

Kemudian program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.

"Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KABAR GEMBIRA, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Medan
Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Medan
Bupati Nonaktif Padang Lawas Polisikan Wakilnya, Diduga Salah Gunakan Jabatan

Bupati Nonaktif Padang Lawas Polisikan Wakilnya, Diduga Salah Gunakan Jabatan

Medan
DPRD Resmi Ajukan Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti ke MA

DPRD Resmi Ajukan Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti ke MA

Medan
Akhir Kisah Maling Lembu di Deli Serdang, Tewas Dihakimi Massa, Mobil Pelaku Dibakar

Akhir Kisah Maling Lembu di Deli Serdang, Tewas Dihakimi Massa, Mobil Pelaku Dibakar

Medan
Kasus Penggelapan Pajak Bermotor dan Kematian Bripka AS, Polisi Periksa 2 Kapolres

Kasus Penggelapan Pajak Bermotor dan Kematian Bripka AS, Polisi Periksa 2 Kapolres

Medan
Mencuri Lembu, 2 Pria di Deli Serdang Tewas Dihakimi Massa, 1 Mobil Hangus Dibakar

Mencuri Lembu, 2 Pria di Deli Serdang Tewas Dihakimi Massa, 1 Mobil Hangus Dibakar

Medan
Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Medan, 260 Bal Disita

Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Medan, 260 Bal Disita

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke