MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas. Negara diprediksi merugi hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Medan pada Kamis (3/11/2022) siang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di pintu tol Stabat, Langkat pada Jumat (23/9/2022).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 100 karton dengan total 1 juta batang rokok ilegal merk Camclar. Tersangka yang diamankan berinisial M.
Baca juga: Saat Pakaian Bekas Impor Ilegal Gempur Indonesia...
Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sore, pihaknya kembali mengamankan sebanyak 127 karton atau 1, 27 juta batang rokok ilegal merek Camclar tanpa pita cukai di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Tersangka yang diamankan berinisial M.
Pada Minggu (23/10/2022) malam, pihaknya mengamankan 439 balpres pakaian bekas yang diangkut dengan kapal KM Cahaya GT 34 Jo 11 125/Ppe di perairan Pulau Berhala, Serdang Berdagai.
"Barang tersebut (pakaian bekas) diangkut tersangka dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Kabupaten Batubara. Tersangkanya berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF," katanya.
Penindakan yang paling baru dilakukan pada Selasa (1/11/2022) dini hari di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial N ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut 13 karton (130.000 ribu batang) rokok merk Luffman.
"Para tersangka ini ditahan. Untuk yang di Sibolga, tidak dibawa ke sini, tapi di tahan di sana," katanya.
Fatoni mengatakan, rata-rata para pelaku sudah melakoni pekerjaan ini sebanyak 2-5 kali dengan jumlah barang ilegal yang masuk Indonesia bervariasi.
Dari hasil tangkapan ini, nilai rokok yang disusupkan mencapai Rp 5.938.900.000 (Rp 5,9 miliar) dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Masuk dan Tinggal Secara Ilegal di Ngada NTT, Seorang WN Filipina Dideportasi
Pengungkapan ini, lanjut Fatoni, hasil sinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda. Terhitung sejak Januari 2022, penindakan terhadap rokok sudah mendapat 13 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.401.354.385.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Untuk diketahui, dalam konferensi pers itu juga dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP P. Sialagan, perwakilan dari Lantamal I, Letkol Laut, Daniel Dwi Handoyo dan juga Asintel Kasdam I/BB, Kol inf Trijoko Adiwiyono S.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.