KOMPAS.com - Bripda RS, anggota Polres Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Dia diduga mencuri sepeda motor milik rekannya sesama polisi, Bripda Aldi Rahmanda Putra, yang tengah terparkir di Mapolres Lampung Tengah, pada Selasa (7/2/2023).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kejadian itu bermula ketika Aldi yang hendak piket di Mapolres Lampung Tengah memarkir kendaraannya di barak.
Usai menjalani tugas piket, Aldi mendapati motornya telah hilang di lokasi parkir.
"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," kata Doffie, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Oknum Polisi dan Prajurit TNI Lakukan Pencurian Rel Kereta Api Terbesar, Diangkut dengan Truk
Mendapat laporan tersebut, pihak reserse kriminal segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan CCTV, Bripda RS tampak berada di sekitar parkiran motor barak kemudian mendekati motor Aldi.
"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," ujar Doffie.
Kecurigaan terhadap Bripda RS semakin diperkuat dengan keterangan Aldi yang menyebut tersangka mengetahui kunci rahasia motornya.
Saat dilakukan pemeriksaan, RS pun terbukti telah mencuri sepeda motor milik Aldi.
Bripda RS mengaku tidak menjual motor milik Aldi, namun menyimpannya di rumahnya yang terletak di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.
Baca juga: Pasutri Ditangkap atas Pencurian Motor di Gresik, Selalu Bawa Anak Saat Beraksi
"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Sabtu (17/2/2023).
Dia pun mengaku tidak berencana menjual motor tersebut karena hendak digunakan untuk kendaraan pribadinya.
Menurut Bripda RS, dia memang mengincar motor korban yang masih baru karena tergoda ingin memilikinya.
"Motor korban belum keluar pelat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," ujar Edi.
Bripda RS yang terbukti mencuri motor milik rekannya, ternyata belum genap setahun menjadi anggota kepolisian.
Baca juga: Pasutri Ditangkap atas Pencurian Motor di Gresik, Selalu Bawa Anak Saat Beraksi
Pelaku yang bertugas di satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," pungkas Doffie.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fakta Polisi Curi Motor Rekannya Sesama Polisi di Lampung Tengah, Kronologi hingga Motif Pelaku"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.