Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Jasa Konsultansi, Kantor Dinkes Deli Serdang Digeledah Kejaksaan

Kompas.com - 04/04/2023, 19:01 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang, Senin (3/4/2023). Sejumlah berkas disita petugas.

Kasi Intelejen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, penggeledahan terkait laporan dugaan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290.

"Jadi penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023," ujar Boy dalam keterangannya, Selasa (4/3/2023).

Baca juga: Berkas Perkara Eks Kepsek SMKN 1 Ende Terkait Korupsi Dana Komite Rp 1,7 Miliar Dinyatakan Lengkap

Dugaan korupsi itu meliputi beberapa proyek pembangunan. Mulai dari pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok di halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi Dinkes Deli Serdang.

"Lalu pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli. Jadi kerugian ditaksir mencapai Rp 725.478.290," ungkap Boy.

Baca juga: Datangi PTUN Surabaya, Demokrat Jatim Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko Terkait KLB Deli Serdang

Dalam penggeledahan, kejaksaan juga menyita sejumlah berkas.

"Mulai dari sejumlah surat kontrak, surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Boy

Selain menggeledah kantor Dinkes Deli Serdang, kejaksaan memeriksa 20 orang. Salah satunya mantan Kadinkes Deli Serdang, Ade Budi Krista.

Namun hingga kini kejaksaan belum mebeberkan modus dugaan korupsi dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan.

"Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com