Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 17:15 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Wakil Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, Sulaiman, terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) saat sedang berada di kamar hotel bersama perempuan pegawai Pemkab Rokan Hilir yang bukan istrinya, pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menanggapi aksi penggerebekan tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh polisi atau Satpol PP kepada pasangan yang bukan suami-istri tidak boleh dilakukan karena melanggar HAM dan privasi.

Pasalnya, dia membeberkan, polisi dalam hal ini Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah) seperti di Aceh tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau.

Selanjutnya, Sugeng menambahkan, wanita yang bersama Wabup Rokan Hilir bukanlah anak di bawah umur.

Dia melanjutkan, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi mensyaratkan sebagai delik aduan.

Baca juga: Wabup Rokan Hilir Terjaring Razia Bersama ASN Wanita di Hotel, Polisi: Masih dalam Delik Aduan

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami atau istri, anak, atau orangtua, tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng, dikutip dari TribunJambi.com, Senin (29/5/2023).

Sugeng menegaskan, praktik penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dihentikan, kecuali bila dipastikan adanya pelanggaran pidana lainnya, seperti tindak penyalahgunaan narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," ujar Sugeng.

"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menjaring Sulaiman di kamar salah satu hotel di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (25/5/2023) malam.

"Kebetulan saja ketemu yang bersangkutan. Kami sedang patroli terkait prostitusi juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.

Sulaiman bersama sang wanita kemudian dibawa ke Polda Polda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Diamankan karena bukan pasangan suami-istri," pungkas Asep.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "IPW Sebut Polda Riau Tak Boleh Gerebek Wabup Rohil yang Sedang Bersama Selingkuhannya di Hotel"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com