MEDAN, KOMPAS.com-Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar sidang etik untuk empat polisi yang diduga terlibat dugaan pemerasan waria di Kota Medan.
"Dari kasus laporan pengaduan terkait dengan dugaan pemerasan. Sekarang masih berjalan nanti kita tunggu proses selanjutnya. Sesuai dengan yang pertama dulu kita sampaikan bahwa ada empat anggota yang diduga melakukan (pemerasan). Itu sekarang sedang proses sidang kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Markas Polda Sumut, Selasa (11/7/2023).
Sedangkan kuasa hukum waria terduga korban pemerasan, Irvan Saputra, mengatakan dalam sidang etik hari ini berlangsung pemeriksaan pelapor dan saksi dari polisi.
"Pemeriksaan tadi terkait dengan fakta atau kronologis kejadian pada 19 Juni, malam hari, sampai 20 Juni siang hari," kata Irvan di depan Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
Baca juga: 4 Polisi Ditahan karena Diduga Peras 2 Transpuan di Medan
Menurut Irvan, keempat polisi yang disidang tidak membantah telah menerima uang dari waria terduga korban pemerasan, Deca dan Puri.
Namun, mereka disebut tetap membantah telah memeras.
"Mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar Rp 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu adalah dari arahan cleaning service yang kita sampaikan sejak awal kasus ini. Tidak ada niat langsung dari Deca maupun Puri untuk memberikan itu," katanya.
Irvan menilai, peristiwa yang diduga pemerasan itu berlangsung secara sistematis.
Baca juga: Diduga Jebak dan Peras Transpuan di Medan, 4 Anggota Polda Sumut Diperiksa
Dalam pemeriksaan tersebut juga disampaikan peran-peran orang terlapor secara utuh.
"Misalnya dari perwira itu yang menerima uang yang menyampaikan di rekening BRI. Jangan dipermasalahkan ada satu lagi brigadirnya yaitu pemeriksa rekening maupun handphone. Ada juga yang mendidik, ada juga yang menyodorkan rekening itu adalah rupa-rupanya adalah milik karyawannya," katanya.
Dia menilai, pada pemeriksaan tersebut Propam Polda Sumut tidak mendalam misalnya kepada seseorang bernama Hans, yakni orang yang disebut melakukan 'open BO'. Pemilik rekening juga belum diperiksa.
Sebagai informasi, dua transpuan melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).
Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki.
Baca juga: Polda Sumut Tawarkan Pengembalian Uang Rp 50 Juta Milik Waria yang Diperas 4 Polisi
Polisi kemudian mereka ke Markas Polda Sumut.
"Sampai di Polda, kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.
Bid Propam Polda Sumut kemudian menahan empat oknum polisi yang terlibat dugaan pemerasan dua transpuan itu.
Dari empat polisi yang ditahan, seorang di antaranya merupakan perwira berpangkat Ipda.
"Sudah di-Patsus (penempatan khusus/ditahan) selama lima hari," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Rampok Sopir Truk di Riau, Waria Tewas Dipiting Korbannya
Dudung tidak menjelaskan status hukum keempat polisi yang sudah ditahan ini. Dia hanya menyatakan, mereka saat ini masih dalam pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.