Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sumut Tega Bunuh Mantan Pacar lalu Bawa Kabur Motor dan Ponsel

Kompas.com - 16/07/2023, 11:22 WIB
Rahmat Utomo,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS. com- Seorang pria inisial AL (20) tega merampok dan membunuh mantan pacarnya TY (20) di Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, korban TY merupakan warga Kabupaten Simalungun dan pelaku AL warga Kota Pematang Siantar.

Sebelum peristiwa terjadi korban dan pelaku sempat berpacaran pada Oktober 2022 hingga November 2022.

Baca juga: Dendam Teman Sekelas di Mojokerto Berujung Pembunuhan

Selanjutnya pada 1 Juli 2023 mereka kembali berkomunikasi, diawali dengan saling membalas pesan melalui direct message Instagram.

"Selanjutnya pada hari Minggu (9/72023) pelaku memastikan untuk janjian bertemu, pada Senin (10/7/2023) kira-kira pukul10.00 WIB, lalu korban menjemput pelaku (menggunakan motor) di daerah Rambung Merah, Kota Pematang Siantar," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Kasus Mayat Dalam Karung di Kediri, Polisi Tetapkan Bapak Kandung Korban sebagai Tersangka Pembunuhan

Saat bertemu dengan korban, muncul niat pelaku untuk merampas barang berharga milik korban.

Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian, saat tiba di sana mereka memarkirkan motor dan meminta korban berjalan lebih dulu. 

"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi," ujar Agus.

 

Rampas ponsel dan motor

Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor korban lalu melarikan diri.

Setelah itu, polisi mendapat informasi dari warga soal penemuan Jasad korban. Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk mengungkap kasus ini.

Pelaku pun berhasil diciduk di wilayah Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, pada Sabtu (15/7) pukul 06.00 WIB.

Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam. Lalu 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

"Hingga kini perkara telah ditangani Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com