Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hasil Pembalakan Liar, Puluhan Batang Kayu dari Hutan Taput Disita

Kompas.com - 20/07/2023, 06:29 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara mengamankan satu unit truk bermuatan kayu pinus gelondongan di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (14/7/2023).

Kayu tersebut diduga ditebang dari pohon di kawasan hutan Dolok Imun, Taput.

Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar mengatakan, truk diamankan saat petugas sedang berpatroli dengan polisi hutan.

Baca juga: Ditebang di Tanah Ulayat Mentawai, 3.000 Kubik Kayu Ditahan Warga

 

Total di dalam truk disita 98 kayu gelondongan. Petugas lalu memeriksa sopir truk.

“Sopir yang mengangkut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, bukan untuk kawasan hutan Dolok Imun, jadi petugas kita di lapangan langsung mengamankan barang bukti truk dan kayu pinus,” ujar Yuliani dalam keterangannya, Kamis (19/7/2023).

Saat diperiksa sopir sempat menunjukkan berkas pemegang Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR).

Namun setelah diperiksa, status SKAR yang ditunjukkan ternyata baru sebatas pengajuan permohonan pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun.

"Tetapi belum dikabulkan DLHK Pemprov Sumut karena belum memenuhi syarat. Hal ini karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut, dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu dan juga pembangunan taman wisata," kata Yuliani.

Baca juga: Kapal Angkut Ratusan Kayu Gelondongan Ilegal di Pelabuhan Rakyat Batam Disita

Yuliani juga menegaskan setiap pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.

"Ada ketentuan-ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain) misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com