MEDAN,KOMPAS.com - Pemuda berinisial MP (19) ketahuan membuat laporan palsu sepeda motor hilang dibegal di Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
MP melakukan itu, demi menghindari biaya kredit motor yang sudah menunggak 2 bulan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, sebelum kebohongannya terungkap, MP membuat laporan polisi pada Rabu (2/8/2023).
Saat diperiksa, dia mengaku dibegal di Jalan Baja, Kelurahan Tebing Tinggi, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 22.45 WIB. Mulanya dia sedang mengendarai motor, lalu didatangi 2 pelaku yang berboncengan sepeda motor dari arah belakang.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa di Bandung Nekat Buat Laporan Palsu Pembegalan
Pelaku langsung menarik tangan sebelah kanan MP sehingga dia terjatuh ke badan jalan sebelah kiri. Kata dia, begal tersebut juga mengacungkan celurit ke arahnya.
"(Pengakuan MP) begal itu meminta isi kantong korban berupa satu buah dompet berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp 75 ribu milik korban, lalu kedua orang tidak dikenal tersebut membawa lari satu unit sepeda motor merk Honda Revo dan dompet miliknya," ujar Agus menerangkan kebohongan pelaku.
Namun kata Agus, saat proses pemeriksaan polisi merasa curiga dengan keterangan MP, dia mengaku jatuh dari sepeda motor sebelah kiri, tetapi lengan sebelah kanannya yang terluka.
"Penyidik kemudian melakukan pengecekan terhadap handphone MP. Ternyata terdapat komunikasi Whatsapps (dengan temannya) yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual," ujar Agus.
Penyidik kemudian menanyakan kebenaran pesan Whatsapp itu, MP pun mengakui kebohongannya.
Baca juga: Buat Laporan Palsu Kasus Pembegalan, Pencuri Baju di Ungaran Ditangkap
"MP mengaku bahwa sepeda motornya yang dilaporkan begal tersebut telah dijual seminggu lalu kepada orang lain. Lalu MP membuat laporan kasus begal untuk menghindari kredit sepeda motor dari leasing yang sudah menunggak selama dua bulan," kata Agus.
Setelah mengakui perbuatannya, MP menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Lalu petugas menyerahkan pelapor kepada pihak keluarga dengan dijamin oleh keluarganya dan diketahui oleh pihak kelurahan, dalam hal ini pelaku, dikenakan wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi," tutup Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.