MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Penggerebekan dilakukan Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (4/9/2023) sore disebutkan, ada 11 orang yang diamankan saat penggerebekan. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Kapolsek di Sumsel Dicopot Imbas Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Diduga Lakukan Kelalaian
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, empat tersangka itu berinisial YP, APH, CHS, dan K. Nantinya, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ungkapnya.
Deni mengatakan, petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Markas KKB di Yahukimo, 2 Orang Tewas
Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.
"Untuk saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," ujar mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut.
Deni menyebutkan, bermula saat Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular," ujarnya.
Dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka. Yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.
Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus 'kencing' di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.