Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang BBM yang Terbakar di Labuhanbatu Ternyata Ilegal, Pemiliknya Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2023, 21:14 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi terus menyelidiki kasus gudang bahan bakar minyak (BBM) terbakar di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Minggu (11/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, ternyata gudang tersebut ilegal. Polisi pun telah menangkap pemiliknya inisial FEN (33).

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Marzuki mengatakan, FEN menjalankan aksinya sejak awal tahun 2022. Dia memodifikasi tangki sebuah truk untuk membeli solar bersubsidi. Kemudian solar tersebut ditimbun dan dijual dengan harga yang lebih mahal.

Rusdi mengatakan, kebakaran terjadi saat proses pemindahan solar ke tangki penimbun BBM tersebut.

Baca juga: 589 Kepala Keluarga Terdampak Kebakaran Lahan Pertanian di Sikka

"Hasil penyelidikan awal mula kejadian terjadi pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange ke baby tank menggunakan selang dan pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik, maka terjadilah kebakaran," ujar Rusdi dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Dari tangan pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti mulai dari 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap, sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbow, 1 buah timbangan hingga 1 buah timbangan.

"Lalu 1 unit rongsokan mobil truk Fuso merk Mitsubishi, 77 drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 lembar print out rekening koran Bank BRI, 1 unit handphone merk Vivo, 6 lembar screenshot percakapan," ujar Rusdi

Selanjutnya terhadap pelaku disangkakan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023.

"Isianya tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Rusdi.

Baca juga: Viral, Video Kebakaran Gudang BBM Subsidi di Sumut, Pertamina: Bukan Milik Kami

Sebelumnya diberitakan sebuah video yang menampilkan detik-detik kebakaran gudang BBM yang bersumber dari truk pengangkutnya viral di media sosial.

Dalam video itu, api semula tampak berkobar kecil, namun tiba-tiba berubah membesar seiring suara ledakan. Warga yang menyaksikan di sekitar lokasi pun langsung berlarian menjauh.

Bukan hanya sekali, ledakan beberapa kali sempat terdengar dan diikuti dengan kobaran api yang semakin membesar. Kepulan asap hitam pun membumbung ke udara.

Dalam narasi video, disebutkan bahwa insiden itu terjadi di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Minggu (11/6/2023) pagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Longsor di Humbahas Sumut, 35 Rumah Rusak dan 11 Orang Hilang

Longsor di Humbahas Sumut, 35 Rumah Rusak dan 11 Orang Hilang

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Lebat

Medan
Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com