Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan Perwira TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Batubara Sumut

Kompas.com - 10/10/2023, 14:17 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan dan menetapkan mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) inisial GZA, menjadi tersangka korupsi.

Dia diduga korupsi dalam kasus eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara senilai Rp 50.441.613.822.

Selain GZA kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Kartika Berkah Bersama FMB serta Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Letkol TNI (Purn) Inf SHT.

Baca juga: Membongkar Kasus Korupsi SPI Sebesar Rp 335 M yang Seret Rektor Unud

Kepala Kejaksaan Sumut Idianto mengatakan, GZA ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta, Rabu (4/10/2023).

Sementara FMB dan SHT ditahan, Senin (9/10/2023). Bedanya SHT, ditahan di Polisi Militer 1/ Bukit Barisan Medan.

"Tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam I/BB Medan," ujar Idianto dalam keteranganya, Selasa (10/10/2023).

Kata Idianto dugaan korupsi terjadi pada  2019 hingga 2020, kala itu ketiga pelaku melakukan perjanjian kerja melakukan penertiban kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

"Ternyata surat perjanjian kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik," kata Idianto.

Baca juga: 3 Pejabat di Sumbawa Barat Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Perusda

Berdasarkan perhitungan ahli akuntan, total nilai tanah yang dijual dari hasil pengerukan Rp 52.151.610.000, namun tersangka hanya menyetorkannya sebesar Rp 1.710.004.000.

"Dari total ini PT PSU hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disposal, sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," ungkap Idianto.

Idianto menjelaskan alasan penahanan lantaran dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan primair pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tutup Idianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com