Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Santrinya, Pemilik Ponpes di Langkat Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 19/10/2023, 17:58 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan santri yang dilakukan pemilik pondok pesantren di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial K (38), memasuki babak baru.

Polisi menetapkan K sebagai tersangka pada Selasa (17/10/2023).

"Terkait kasus pelecehan seksual tersebut, terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Santri di Palembang Dibakar Saat Tidur, Orangtua Lapor Polisi

Kini, K ditahan di Mapolres Langkat. Dari pemeriksaan awal, korban pelecehan seksual K berjumlah satu orang. Namun Yudianto belum merinci kronologi kasus yang menimpa korban.

Kata Yudianto, dalam persoalan ini K disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," tutup Yudianto.

Baca juga: Ditolong Petugas Damkar, Santri di Pulau Sebatik Selamat Usai Dipatuk Ular Kobra

Sebelumnya diberitakan, pelaku dilaporkan keluarga korban pada Selasa (5/9/2023).

K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun. Caranya dengan memegang bagian tubuh korban seperti kaki, tangan, hingga betis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com