Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Herowhin Sinaga Kembalikan Uang Pengganti lewat Ayahnya

Kompas.com - 27/10/2023, 20:35 WIB
Teguh Pribadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematang Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mengembalikan uang pengganti kepada negara senilai Rp 522.994.044.

Uang itu diserahkan melalui Ayah Herowin, Djaliman Sinaga, ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar di Jalan Sutomo, Jumat (27/10/2023).

“Menerima kerugian keuangan negara senilai Rp 522.994.044, dan biaya perkara Rp 10.000 dari terpidana korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga. Akan disetorkan ke kas negara melalui rekening BRI,” ucap Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu kepada wartawan di Aula Kejari.

Baca juga: Bekas Ketua KPU Bengkalis Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dibebaskan

Herowin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Herowin juga dihukum dengan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 522.994.044 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama dua tahun.

Herowhin dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit ringan kepada pegawai PD PAUS melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK tahun 2014.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Buku Adat Aceh, 3 Jadi Tersangka dan Ditahan

Uang yang dipinjam atas nama 36 orang pegawai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dari total pinjaman Rp 1,3 miliar, sebesar Rp 522,96 juta tidak dapat dapat dikembalikan.

"Dengan ketentuan apabila yang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang,” sebut Jurist.

Hukuman tersebut masih belum dijalani Herowin.

 

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Pematang Siantar itu saat ini dia masih menjalani vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Herowin dinyatakan terbukti melakukan korupsi atas pengadaan alat tulis kantor PD PAUS tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 215. 000.000.

Baca juga: Bendungan Margatiga yang Bakal Dicek Jokowi Dalam Penyelidikan Korupsi

Pada Maret 2023, Herowin juga mengembalikan uang senilai Rp 215.000.000 dan hukumannya dikurangi 1,3 tahun.

Pengembalian uang pengganti ini juga diwakilkan oleh ayahnya, Djaliman Sinaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Medan
Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Medan
Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Medan
Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Medan
Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com