Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Bawaslu Medan Ditangkap dalam OTT Dugaan Pemerasan Caleg

Kompas.com - 16/11/2023, 06:51 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH (32), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam, terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan.

Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, AH ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Tahanan Lapas Ketapang Kalbar Masuk Daftar Caleg Tetap PKB

Operasi itu dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Wahyu Kuncoro.

 

Baca juga: Caleg PDI-P di Sulsel Gugat KPU RI Soal Penetapan Capres Prabowo-Gibran, Dinilai Keliru dan Tergesa-gesa

 

 

"Mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) selaku anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah satu Hotel Kota Medan," katanya.

 

Selain AH, tim juga mengamankan dua pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua. 

 

Ketiga orang ini ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

 

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," ujarnya. 

 

Kasus ini, lanjut Hadi, berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. 

 

"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan pokja lainnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com