Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Tangkap 448 Orang dalam 20 Hari Operasi Sikat Toba 2023

Kompas.com - 21/11/2023, 08:45 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap 448 tersangka pelaku kejahatan di sepanjang gelaran Operasi Sikat Toba 2023.

Operasi Sikat Toba 2023 dilaksanakan selama 20 hari sejak 30 Oktober-19 November 2023.

"Selama 20 hari digelar Ops Sikat Toba 2023, sebanyak 387 kasus kejahatan curas, curat, dan curanmor dapat diungkap," ucap Kepala Bidang Humas Polda SulutKombes. Pol. Hadi Wahyudi, seperti dilansir Antara.

Hadi menyebutkan, personel yang dilibatkan dalam operasi ini berhasil mengungkap 145 tersangka yang menjadi target operasi (TO), dan menyita 114 barang bukti hasil kejahatan.

Baca juga: Sejarah Baru, Aquabike Jetski World Championship 2023 di Danau Toba

"Serta menangkap pelaku kejahatan yang bukan menjadi target operasi sebanyak 247 tersangka," ucap Hadi.

Dia juga mengatakan, saat ini ratusan tersangka tersebut telah ditahan di Mapolda Sumut dan Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2023 ini terbilang berhasil, karena mampu mencapai target dengan ditangkapnya para pelaku kejahatan yang selama ini menjadi target operasi penindakan.

"Walaupun Operasi Sikat Toba 2023 telah selesai, Polda Sumut dan jajaran tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, terlebih ada event internasional aquabike," kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com