Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skenario Pembunuhan Pemilik 'Doorsmeer' di Deli Serdang Direncanakan Remaja 17 Tahun

Kompas.com - 28/12/2023, 18:49 WIB
Rahmat Utomo,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Seorang pemilik doorsmeer atau tempat pencucian kendaraan di Jalan Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tewas dibunuh 6 orang karyawannya, Senin (25/12/23). Korban tewas dengan sejumlah luka tusukan pisau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, 2 hari pasca pembunuhan polisi berhasil menangkap 5 pelaku. Inisialnya KZ (23), MA (17), MR (16), AS (17) dan NH (15), sedangkan satu pelaku inisial F (16) masih buron.

Kata Teddy, para pelaku anak yang terlibat pembunuhan sudah putus sekolah.

"Mereka sudah putus sekolah semua,"ujar Teddy saat paparan di Polrestabes Medan, Kamis (28/11/2023).

Baca juga: Pemilik Doorsmeer di Deli Serdang Tewas Penuh Luka, Diduga Dibunuh Karyawannya

Teddy menjelaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran korban kerap berkata kasar kepada para pelaku.

Selain itu, korban juga tidak menepati janji untuk memberi pinjaman uang kepada para pelaku.

Selanjutnya muncul niat pelaku AS membunuh korban. Dia lalu mengajak 5 pelaku lainnya untuk memuluskan rencananya.

"Peran AS ini, yang menggagas perencanaan membunuh korban dan keluarga korban," ujar Teddy saat paparan di Polrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Pemilik Doorsmeer di Deli Serdang, Saksi Dengar Istri Korban Berteriak

Ajakan AS ternyata disetujui pelaku lainnya. Rencana pembunuhan tersebut pun dirancang, Minggu (24/12/2023), pukul 18.00 WIB.

Selain membunuh korban dan keluarganya, ternyata AS juga menargetkan untuk mengambil mobil dan barang berharga milik korban lainnya.

Dari diskusi disepakati waktu untuk menghabisi korban, Minggu (25/12/2023) pukul 19.00 atau setelah doorsmeer tutup.

Rencananya, mereka akan menyembunyikan alat doorsmeer, yang mereka sebut besi aspak.

Ini dilakukan guna memancing korban datang ke mess kamar tempat mereka tinggal, yang juga berada di lokasi doorsmeer.

"Jadi sesuai kebiasaan korban, setiap tutup doorsmeer mencari dan mengemas barang-barang doorsmeer,'' ujar Teddy

Rencana AS, setelah korban datang ke mess baru langsung akan dibunuh,

Untuk mematangkan skenrio pembunuhan, AS meminta pelaku NH menyediakan pisau pada pukul 18.00 di hari kejadian. Kemudian saat doorsmeer akan tutup, AS memerintahkan KZ menyembunyikan besi aspak tersebut ke kamar mereka.

Benar saja, saat doorsmeer tutup, korban mendatangi kamar para pelaku untuk mencari besi aspak.

Selanjutnya, pelaku MR menunjukkan posisi besi aspak yang berada di atas meja tempat tidur para pelaku.

Korban sempat mengambil besi tersebut, namun tidak berselang lama dia panggil pelaku KZ yang mengatakan masih ada besi aspak yang tertinggal.

Saat korban masuk kamar, para pelaku langsung menjalankan aksinya.

Tanpa pandang bulu pelaku MAA memiting dan mendorong korban hingga korban jatuh ke atas tempat tidur.

"Pelaku AS kemudian menimpa korban sambil menutup wajah korban menggunakan bantal dan pelaku MR menusukkan pisau ke bokong paha dan punggung korban berulang kali,"ujar Teddy.

Lalu, kata Teddy, pelaku KZ dan AS juga memukuli kepala korban berulang kali dengan besi aspak. Korban akhirnya tewas.

Saat itu, para pelaku langsung memeriksa celana korban untuk mencari uang, namun mereka tidak menemukannya.

Tidak berapa lama kemudian, istri korban dan anaknya turun dari lantai 2 rumahnya yang juga berada di doorsmeer untuk mencari korban.

Tetapi, korban tidak ada di sana. Saat itu, suasana di doorsmeer ternyata sudah gelap, lantaran saklar sengaja dimatikan pelaku F.

Ketika istri korban berusaha menghidupkan saklar, para pelaku melarikan diri, mereka tidak jadi membunuh istri korban. Tidak berapa lama kemudian, jasad korban ditemukan istrinya dalam keadaan penuh luka, selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan dalam waktu singkat berhasil menangkap 5 pelaku.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 388 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana. Ancaman maksimalnya hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com