KOMPAS.com-Polisi mengungkap dugaan pencurian listrik yang digunakan penambangan mata uang kripto bitcoin di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: 10 Mata Uang Kripto Paling Bernilai di Dunia, Bitcoin Kokoh di Puncak
Hadi menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai direktur human resource development (HRD) dan satu lainnya merupakan kordinator lapangan.
Sebelum ketiga orang ini menjadi tersangka, polisi sempat menangkap 26 orang dalam 10 titik lokasi penambangan bitcoin di Kota Medan.
Namun, tidak ada dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hadi menyebutkan, 26 orang itu hanya pekerja di lokasi penambangan bitcoin yang digerebek polisi.
Pencurian listrik itu disebut sudah berlangsung enam bulan. Pelaku bekerja dengan cukup rapi sehingga aksinya sulit terendus polisi.
Baca juga: Samsul Tarigan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik untuk Tempat Hiburan Malam
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatera Utara Yasmir Lukman menyatakan, koordinasi menjadi kunci mengungkap kasus pencurian listrik oleh tambang bitcoin yang merugikan negara Rp14,4 miliar.
"Awalnya, kasus itu mencuat berkat laporan dari masyarakat," kata Yasmir, di Medan, Kamis (28/12/2023), seperti dilansir Antara.
Informasi soal kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada PLN, termasuk dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumut yang berunjuk rasa di Kantor PLN Unit Induk Wilayah Sumut pada pekan pertama Juli 2023.
Salah satu permintaan mahasiswa ketika itu adalah agar PLN dan Polda Sumut mengusut kegiatan tambang bitcoin di Medan yang diduga menggunakan listrik ilegal.
PLN lalu menindaklanjuti informasi yang didapatkan dan ternyata pencurian itu benar adanya. Kemudian, petugas PLN dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.
Baca juga: PLN Ungkap Modus Pencurian Listrik yang Kadang Tak Disadari Pemilik Rumah
Ternyata, mereka mendapatkan ancaman dan perlawanan. PLN pun berkoordinasi erat dengan Polda Sumut.
Akhirnya, Polda Sumut berhasil menyita 1.300 mesin tambang bitcoin yang beroperasi dengan listrik curian.
Satu mesinnya membutuhkan daya sekitar 1.800 watt.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Bitcoin di Medan Curi Arus Listrik Senilai Rp 14,4 M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.