Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsul Tarigan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik untuk Tempat Hiburan Malam

Kompas.com - 13/11/2023, 16:14 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Samsul Tarigan, tersangka kasus penyerangan polisi saat penggerebekan lapak judi di Deli Serdang, kini terjerat perkara baru. 

Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan Samsul sebagai tersangka dugaan pencurian arus listrik Perusahaan Listrik Negara untuk tempat hiburan malam Key Garden.

Tempat hiburan yang berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, merupakan milik Samsul.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan. Masih dua pasal yang kita tetapkan tentang penyerangan petugas dan pencurian arus listrik, karena ada dugaan pidana di Key Garden," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (13/11/2023).

 

Baca juga: Samsul Tarigan, Buron Penyerang Polisi di Deli Serdang, Akhirnya Ditangkap

Saat ini polisi juga masih menyelidiki kasus perjudian dan narkoba yang disebut bisa kembali menjerat Samsul sebagai tersangka.

"Ini akan terus kita kembangkan dan dalami kemungkinan ada tindak pidana lain," bebernya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan, sudah menangkap Samsul Tarigan, terduga bandar judi dan narkoba di wilayah Kabupaten Deliserdang dan Binjai.

Samsul, yang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) penyerangan terhadap personel Polrestabes Medan ditangkap di Kabupaten Karo pada Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan Turun Langsung Gerebek Lapak Narkoba

Agung berjanji akan terus mengusut dugaan berbagai kejahatan yang dilakukan Samsul Tarigan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Samsul Tarigan Sandang Dua Status Tersangka, Terbaru Curi Arus Listrik PLN di Diskotek Key Garden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com