MEDAN, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang TikToker pria berinisial FM (28) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (21/10/2023).
FM ditangkap usai diduga melakukan penistaan agama saat live di akun TikToknya, @bangmorteza_. Potongan video tersebut kemudian viral di media sosial.
Kini polisi telah menetapkan FM sebagai tersangka.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 22 Oktober 2023: Siang Hujan Sedang
Dalam video live-nya, FM mengomentari cara beribadah agama tertentu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir membenarkan penangkapan FM.
"(Benar) FM ditangkap Sabtu (21/10/2023) pukul 10.00 WIB," ujar Fathir, Minggu (22/10/2203).
Fathir menjelaskan, FM kini telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPIdana.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Fathir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.