Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Dilaporkan Terkait Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo, Mahfud: Diselesaikan di Bawaslu

Kompas.com - 14/01/2024, 15:16 WIB
Rahmat Utomo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu atas pembagian voucher internet gratis ke warga saat car free day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi Solo pada Minggu (24/12/2023).

Terkait hal itu, calon wakil presiden (cawapres) Ganjar, Mahfud MD mengaku belum berkomunikasi dengan pasangannya.

"Belum," ujar Mahfud saat ditanya wartawan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Ganjar Dilaporkan Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye dengan Bagikan Voucer Internet di CFD Solo

Namun kata Mahfud, memang sebaiknya berbagai persoalan diselesaikan di Bawaslu, untuk menentukan benar tidaknya.

"Biar aja kalau mau ada pelanggaran, biar dilaporkan, diselesaikan oleh Bawaslu, kan begitu. Semua masalah lebih baik, kalau dianggap melanggar yang dibawa ke Bawaslu aja," ujarnya

Sebelumnya diberitakan, organisasi Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan ganjar atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawasalu pada Rabu (10/1/2024).

"(Pak Ganjar) menyapa pengunjung CFD, ada pembagian voucher internet. Ada salah satu (relawan) yang membagikan itu bilang kalau ini (voucher internet) dari Pak Ganjar gitu," kata Indra dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/1/2024) malam.

Menurut Indra, dalam pelaporannya itu dirinya juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran. Salah satunya berupa rekaman video karena viral di media sosial.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu capres Ganjar.

"Iya betul. Kemarin sore kita terima laporan dari warga masyarakat yang melaporkan kepada kita terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon (capres)," kata Poppy.

Berdasarkan peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, jika ada laporan pihaknya memberikan tanda terima. Kemudian pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com