Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Wanita Lempar Kursi ke Arah Hakim Saat Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2024, 06:14 WIB
Teguh Pribadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang wanita inisial MS mengamuk dan melempar kursi usai hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya JRP di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024).

JRP dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pria itu dihukum 3 tahun penjara denda 200 juta oleh majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita dan dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian.

Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Lamongan Aniaya Guru dengan Golok, Sempat Lempar Kursi ke Korban

Pantauan di ruang sidang, MS tiba-tiba emosi sebelum sidang ditutup. Wanita itu awalnya duduk di barisan kursi pengunjung lalu berjalan melewati pembatas dan mengangkat kursi.

Sontak JRP yang masih duduk di depan hakim berlari ke arah istrinya dan menangkis lemparan kursi ke arah hakim. Melihat itu majelis hakim langsung keluar ruang sidang.

“Apa ini, tidak adil, tidak adil,” kata MS sambil berteriak menuding Hakim dan Jaksa disuap. Hakim, kata MS, juga tidak mempertimbangkan bukti yang dilayangkan penasihat hukum.

Suasana ruang sidang sore itu pun jadi perhatian dan semua pengunjung sidang berdiri. Petugas pengamanan dari Pengadilan Negeri langsung memaksa MS keluar dari ruangan.

Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Dahyar Harahap, mengatakan MS tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Penjara akibat Lakukan Pelecehan Seksual pada 6 Santrinya

Pihaknya juga belum sempat berembuk membicarakan langkah hukum merespons vonis terhadap kliennya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Y Pardede menepis tudingan suap yang disampaikan MS. Saat ini pihaknya juga belum menyatakan sikap apakah menerima ataupun banding atas putusan tersebut.

"Hal itu tidak benar adanya," kata Rendra kepada wartawan usai persidangan.

 

Wakil Ketua PN Pematangsiantar Sayed Tarmizi kepada awak media memastikan majelis hakim yang memutus perkara dengan memperhatikan asas keadilan.

Menanggapi sikap MS saat persidangan, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan ambil. “Kami konsultasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.

Baca juga: Guru Korban Pelecehan Seksual di Sampang Diancam Dimutasi

Sebelumnya, JRP dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pelecehan seksual terhadap korban inisial N.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Oktober 2021.

JRP berprofesi sebagai pendeta. Sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok Provinsi Jawa Barat, ia bertugas melayani di gereja tempat korban beribadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com