MEDAN, KOMPAS.com- Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan (Dapil) 3 Kota Medan Rumiris Siagian, memprotes hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan di Hotel Le Polonia Medan, Senin (10/3/2024).
Musababnya lantaran dia kalah satu suara dari rekan separtainya, Paul Simanjuntak.
Rumiris mengatakan, memperoleh suara 9.086 suara, sementara Paul Simanjuntak suaranya 9.087 berdasarkan data KPU.
Baca juga: Pria di Medan Bacok Polisi saat Tawuran, Ditangkap Setelah 1 Tahun Lebih Buron
Sedangkan berdasarkan hitungan timnya, Rumiris memperoleh suara sebanyak 9.089 suara.
Indikasi pengurangan suaranya dituding terjadi saat rekapitulasi suara di Kecamatan Medan Perjuangan.
"Sebelum ditandatanganinya D hasil rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Medan Perjuangan suara saya seharusnya 1721 Setelah di print D hasilnya itu turun 3 angka jadi 1718," ujar Rumiris kepada wartawan di Hotel Le Polonia Medan, Senin (11/3/2024).
Rumiris telah menyampaikan hal ini ke pihak KPU, Minggu (10/3/2024) malam.
Dia berharap mereka segera memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Perjuangan untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Jadi ini saya harap KPU bisa fair, bisa memanggil Ketua PPK Medan perjuangan dan mengkonfirmasi mengapa bisa terjadi seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Halangi Jalan Warga di Medan, Tembok yang Dibangun Sekolah Swasta Dihancurkan
Meskipun begitu, kata Rumiris, KPU belum melakukan saran perbaikan yang diminta. Alasannya, batas waktu rekapitulasi suara tingkat Kota Medan sedang mepet.
"Memang saran-saran yang diminta untuk diperbaiki oleh Bawaslu dan diserahkan ke KPU di mana saat itu KPU menyerahkan kepada saksi-saksi partai, di mana saat itu dengan alasan mempercepat proses (rekapitulasi) saran tersebut ditolak oleh saksi partai," ujarnya.
"Padahal menurut saya saran perbaikan itu sangat baik karena menunjukkan transparansi kejujuran dan keadilan," tambah Rumiris.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, telah menerima saran perbaikan dari Rumiris.
Persoalan tersebut telah dimasukan dalam kategori kejadian khusus, setelah direkomendasikan Bawaslu, saat rekapitulasi di tingkat kota.
Baca juga: Di Balik Video Viral Emak-emak Demo Sambil Masak di Polsek Pancur Batu Medan
Lalu kemudian selanjutnya saran tersebut akan kembali dibahas pada rekapitulasi tingkat provinsi.
"(Jadi) Terhadap saran perbaikan yang belum dilaksanakan KPU Medan, (masih) dicatatkan dalam kejadian khusus. Nanti (proses) selanjutnya diteruskan ketika rekapitulasi KPU Medan di tingkatan provinsi. Mengingat memang tahapan rekapitulasi ini sudah semakin mepet (waktunya)," ujar Mutia saat diwawancarai di Hotel Le Polonia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.