Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Milik Paman Rp 270 Juta, Pemuda di Sergai Mengaku untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kompas.com - 20/03/2024, 06:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pencurian brankas berisi Rp 270 juta milik seorang pengusaha ayam, Wirja Wijaya (34), di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. 

Pelaku diketahui berinisial SC (21) itu ternyata masih sepupu dan sempat menjadi karyawan korban.  

"Pelapor juga memeriksa uang yang sebelumnya disimpan di laci dan ternyata juga sudah hilang," ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Brankas Berisi Rp 270 Juta Pengusaha Ayam di Sergai Hilang, Pencurinya Mantan Karyawan

Kronologi

Edward menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan polisi mengetahui bahwa SC sebelumnya telah dipecat oleh korban. 

Baca juga: Sebelum Beraksi, Pencuri Brankas di Ciracas Belanja di Warung Pak RT

Setelah didalami, polisi mendapat keterangan dari salah satu saksi yang melihat SC datang masuk ke kantor korban pada Sabtu (22/7/2023) atau sehari sebelum kejadian.

Setelah didalami akhirnya SC diamankan di SC di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (6/3/2024). 

Dari pengakuan tersangka, aksinya itu dilakukan bersama dua temannya, MF (24) dan DH (24). 

Ilustrasi pencurianKOMPAS.COM/The Digital Way Ilustrasi pencurian

Polisi segera amankan MF di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/3/2024) dan DH diciduk di Desa Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (15/3/2024). 

Ketiganya beraksi Sabtu (22/7/2024) malam. Awalnya mereka datang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor ke kantor ternak korban. Lalu tanpa sepengetahuan kedua rekaannya, SC mengambil brankas milik korban. 

Setelah itu SC baru mengaku telah mencuri brankas dan akhirnya memberi uang penutup mulut masing-masing Rp 45 juta. 

"Jadi dalam kasus ini 1 pelaku utama dan 2 lagi menerima hasil kejahatan," ujar Edward.

Dari pengakuan para pelaku, uang hasil pencurian itu habis untuk keperluan sehari-hari. Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah obeng, pisau kater dan pisau. 

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e 1 ke-3e, 5e dari KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(Penulis: Rahmat Utomo| Editor: Reni Susanti)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com