Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Kompas.com - 27/04/2024, 20:57 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap enam orang yang diduga debt collector karena hendak merampok seorang warga di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada Selasa (23/4/2024).

Saat beraksi, para pelaku memepeti mobil korban dengan tiga mobil. Namun, korban berhasil kabur dari upaya perampokan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan identitas pelaku yang diringkus yakni Prengkianik (39), Hendra Pasaribu (34), Ali Sadikin (37), Vendratudion Nababan (28), Nico (33), Dani (36).

Baca juga: Aniaya 2 Debt Collector, Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Sementara dua pelaku lainnya yaitu Gunawan (36) dan Rais (34) masih buron.

Peristiwa ini bermula saat korban mengendarai mobil HRV bernomor polisi BK 1105 NT bersama temannya.

Mereka berangkat dari Kota Tebing Tinggi menuju Kota Padang Sidempuan.

Sekitar 14.30 WIB, mobil mereka diikuti mobil pelaku, Avanza merah bernomor polisi BM 1495 CT.

Kemudian pelaku meminta korban berhenti, tapi korban tidak mengindahkannya.

"⁠Selanjutnya korban terus berjalan menuju arah Kota Pinang dan terus dikejar dan disalib mobil merah tersebut, hingga mengenai kaca spion sebelah kiri mobil korban," ujar Maringan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Bukan Rampok, 3 Mobil Pengadang Pengendara di Pekanbaru Ternyata Debt Collector

Setelah sempat disalip, korban kembali menghindar tapi kembali dikejar Avanza merah.

Kemudian tiba-tiba dua mobil lainnya yakni Avanza Hitam dan Xenia Silver datang mengejar mobil korban.

"Hingga mobil korban disalib oleh mobil Avanza hitam dan Xenia Silver serta Avanza merah, lalu mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan," ujar Maringan.

 

Setelah itu para pelaku memaksa korban untuk turun. Namun, korban bersikukuh tidak membuka pintu maupun menurunkan kaca mobilnya.

"Korban lalu mencari jalan untuk meloloskan diri dari kepungan mobil tersebut dan korban menabrak mobil Silver dan mobil Avanza merah yang menghadang melintang di badan jalan," ujar Maringan.

Korban lalu kabur dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampung Rakyat di Labusel. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap enam pelaku pada hari yang sama.

Baca juga: 2 Pria Rampok Taksi Online di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Saat diinterogasi ternyata pelaku merupakan debt collector dari salah satu perusahaan swasta di Sumatera Utara.

Niat mereka memang ingin merampok mobil korban.

"Jadi diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan oleh debt collector," ungkap Maringan.

Atas perbuatannya mereka kini ditahan di Mapolres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com