Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Terpidana Kasus Suap Narkotika, Pegawai BNN Pematangsiantar Serahkan Diri

Kompas.com - 12/01/2022, 17:05 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pegawai BNN Kota Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu (38) menyerahkan diri setelah dinyatakan terpidana kasus suap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hino memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (12/1/2022), setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melayangkan surat panggilan pertama ke BNN Kota Pematangsiantar.

"Beliau (Hino) datang setelah panggilan pertama tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB didampingi Kasi Berantas BNN Pematangsiantar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: 2 Terdakwa Suap Pengurusan Perkara di KPK Wajib Bayar Pidana Pengganti Rp 11,5 Miliar

Setelah memenuhi panggilan tersebut, Hino dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Nixon Andreas Lubis menjelaskan, Hino dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2529 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 September 2019, 

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/PT-MDN tanggal 5 Maret 2019, juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 10 Desember 2018.

Hino terbukti menerima suap sebesar Rp 5 juta dari terdakwa kasus narkotika Joko Susilo. Keduanya bersepakat agar nama Joko tidak masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menghindari penangkapan.

Uang tersebut diserahkan Joko Susilo di ATM Mandiri di jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar pada Jumat, 25 Agustus 2017. 

Setelah menerima uang suap dari Joko Susilo, Hino diamankan polisi usai mengantongi uang tersebut.

PNS di BNN Pematangsiantar itu melanggar pasal 5 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Barang bukti, satu lencana dan kartu nama dikembalikan kepada yang bersangkutan. Uang dan sepeda motor dirampas oleh negara. Sementara satu handphone dan dompet dirampas untuk dimusnahkan," ucapnya.

Hino divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.500.

Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK, Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Hino Mangiring Pasaribu sempat menjalani masa tahanan penyidik Polres Pematangsiantar tanggal 26 Agustus 2018 sampai 3 September 2018.

Hino diketahui bertugas di Seksi Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar.

Pada Rabu, 22 Desember 2021, ia sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com