Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi di Siantar Sumut Aniaya Anak Berujung Damai lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 09/02/2022, 14:22 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Perkara yang melibatkan oknum polisi Ipda Fitra Jaya Surya Putra dan anaknya MAF (16) berujung damai melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Pada Oktober 2021, Ipda Fitra yang bertugas di Sat Intelkam Polres Siantar, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), diketahui melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, MFA (16).

MFA dan ayahnya saling lapor ke Polres Siantar.

Baca juga: Duduk Perkara Anak Korban Kekerasan Ayah Malah Jadi Tersangka, Pelapornya Perwira Polisi di Siantar Sumut

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, keduanya telah berdamai di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, pada Rabu (2/2/2022) pekan lalu.

Perdamaian kedua belah pihak disaksikan jaksa, lurah, kuasa hukum Fitra, dan ibu MAF.

"Tahap awalnya kita melakukan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat, korban (MAF) dan walinya yakni ibu si korban sepakat berdamai depan jaksa dan lurah setempat," kata Rendra dihubungi via telepon, Rabu (9/2/2022).

"Setelah itu kami mengajukan Restorative Justice (RJ) ini ke Jampidum melalui Kejati (Sumut). Kemudian digelar perkara itu oleh Jampidum. Jadi hari Rabu minggu lalu kami buat RJ untuk penghentian penuntutannya," lanjut Rendra.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan itu penuntutan perkara Ipda Fitra Jaya Surya Putra dinyatakan dihentikan.

"Penuntut perkaranya sudah kita hentikan melalui Restorative Justice (RJ). Kemarin perkaranya sudah tahap dua, kemudian kita lakukan upaya RJ," jelasnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Ipda Fitra, Chandra Kusuma Pakpahan, membenarkan adanya perdamaian tersebut.

Ia mengatakan, dasar perdamaian tersebut adalah untuk kepentingan psikis anak (MAF) dan masa depannya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Ipda Fitra ditetapkan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.

"Dalam perkara ini kuasa hukum sudah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat penyidik kepolisian dan diversi namun tidak berhasil," ungkap Chandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Medan
Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Medan
Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com