Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta, Sekda Samosir Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Kompas.com - 18/03/2022, 14:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala alias JS ditahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

JS adalah terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada 2020.

JS tidak ditahan sendirian. Tiga orang lain juga turut ditahan, yakni SES selaku rekanan JS, serta MT dan SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Cegah Korupsi, Gubernur Kepri Libatkan Kejati untuk Awasi Proyek Penataan Jalan Bandara RHF Tanjungpinang

"Terdakwa SES, MT, dan SS ditahan Kamis sore, JS (Kamis) malamnya. Keempatnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan lewat pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Keempat orang ini ditahan, karena kata Yos, ada kekhawatiran para terdakwa tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Aturan penahanan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebentar lagi berkas mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk segera disidangkan," ucapnya.

Disinggung dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa, Yos menjelaskan, untuk menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut pada 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425 (lebih dari rp 1,8 miliar).

Hasil audit akuntan publik menyebutkan, keempat terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.

Selamatkan keuangan daerah Rp 715 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejati Sumut khususnya Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Asdatun Prima Idwan Mariza yang optimal berkolaborasi penyelamatan aset dan penerimaan negara di Provinsi Sumut.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kejari-Kejari yang terus berupaya mengoptimalkan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membantu pemerintah daerah menyelamatkan aset dan penerimaan negara.

Yos mengatakan, berdasarkan surat KPK Nomor B/580/KSP.00/70-72/02/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto terkait Evaluasi dan Tindak Lanjut Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Sumut bahwa berdasarkan data yang diterima KPK per 31 Desember 2021, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejati Sumut dan Kejari dari Pemprov/Pemkab/Pemko dan BUMD sebanyak 128.

Baca juga: Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 M

"Sepanjang 2021, sebanyak 110 SKK telah diselesaikan. Ini berkontribusi menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 715.295.995.404, baik dari penyelamatan aset, penagihan tunggakan pajak daerah dan penerimaan keuangan daerah lainnya," katanya.

Yos menyebut, kolaborasi penyelamatan aset dan penerimaan negara yang berjalan melalui pemberian SKK oleh Pemprov Sumut, pemkab, pemko dan BUMD semakin terlembagakan, terkoordinasi dan termonitor secara efektif.

"Semakin mengoptimalkan tujuan pencegahan korupsi di Sumut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com