Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur

Kompas.com - 26/04/2022, 12:41 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH TIMUR – Tim identifikasi Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mulai nekropsi (bedah bangkai) dan mengusut kasus kematian 3 harimau Sumatera

Seperti diketahui 3 harimau sumatera ditemukan mati di area perkebunan sawit milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, nekropsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian satwa yang dilindungi negara itu.

Baca juga: 2 Pemuda di Bondowoso Satroni Rumah Mantan Gurunya, Curi Barang Senilai Rp 18,3 Juta

Dia menjelaskan, ketiga bangkai harimau ditemukan terpisah di dua lokasi. Di lokasi pertama, terdapat dua ekor bangkai harimau sumatera jantan dalam keadaan leher terjerat tali aring.

"Umur dari kedua ekor harimau tersebut sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari," katanya.

Sedangkan di lokasi kedua, satu harimau betina ditemukan mati dalam keadaan leher terjerat tali aring. 

Umur harimau tersebut diperkirakan antara 5,5 tahun sampai 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari.

Baca juga: Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Jember

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari ahli BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera diduga akibat terganggunya pernapasan dan peredaran darah.

“Diduga kehabisan oksigen dan adanya penekanan pada saluran napas dikarenakan bagian leher harimau terjerat tali aring (jerat kawat)," tutur Miftahuda.

Dari lokasi, pihaknya menemukan dua gulung tali aring yang menjerat ketiga harimau itu. 

Tim ini, sambung Kasat Reskrim, juga mengambil sempel isi lambung untuk diuji di labaoratorium.

Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga satwa dilindungi. Pembunuh satwa itu akan dijerat pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: 1 Lagi Harimau Sumatera Mati di Aceh Timur, Ini Penyebabnya

 

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, dua hari berturut-turut ditemukan tiga ekor harimau Sumatera mati di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kasus ini menjadi kasus terbesar kematian harimau pada waktu bersamaan di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com