Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalang Pembunuhan Wartawan di Sumut Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/09/2022, 17:26 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sudjito atau Gito (57), terdakwa kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut ditetapkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam putusannya Nomor: 932.K/Pid/2022.

Putusan itu menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 25 April 2022 lalu.

Selain Sudjito, vonis serupa juga dijatuhkan kepada Yudi Fernando Pangaribuan (31), orang yang turut terlibat dalam pembunuhan Marsal.

"Menolak permohonan kasasi dan memperkuat putusan banding. Artinya, Gito dan Yudi harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dipotong tahanan sementara yang telah dijalani," kata Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok Adi Syahputra, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Pembunuhan Nenek 62 Tahun di Bandung

Yoyok mengungkapkan, vonis yang diterima Kejari Simalungun pada Senin (26/9/2022) itu lebih ringan dibandingkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menuntut Sudjito dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemilik usaha KTV Ferrari itu terbukti telah memerintahkan sejumlah orang untuk membunuh Marsal karena kesal dengan pemberitaan negatif tentang bisnisnya di media online milik Marsal.

Sudjito disebut telah menawarkan sejumlah uang kepada Marsal agar tak lagi memberitakan sisi negatif dari tempat hiburan yang dikelolanya.

Akan tetapi, Marsal disebut meminta jumlah uang yang lebih banyak agar medianya tak lagi mengangkat pemberitaan negatif mengenai usaha Sudjito.

Kesal dengan hal tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (28/10/2021), Sudjito menyuruh Yudi untuk menghubungi Awaluddin yang merupakan bagian keamanan di KTV Ferrari dengan imbalan Rp 30 Juta.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Gresik, Polisi: Tersangka Mengaku Hanya Membuang

Awaluddin adalah anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti. Dalam kasus tersebut, dia berstatus tersangka dan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan.

Awaluddin membeli senjata dari Dani Effendi yang juga anggota TNI dengan harga Rp 15 juta.

Usai memperoleh senjata, Awaluddin dan Yudi mengeksekusi Marsal di Jalan Wibawa Atas Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, sekira 300 meter dari rumah korban, pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com