KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial JP mengadukan HS, mantan pacarnya, ke Polsek Medan Baru, Sumatera Utara, karena menahan ijazahnya.
Ijazah JP ditahan HS karena pria ini tak terima diputus.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menjelaskan, pada Sabtu (21/1/2023), JP mengirimkan pesan aduan melalui WhatsApp ke nomor program "Japri Kapolsek".
Dalam aduan itu, JP menyebut ijazahnya ditahan oleh HS.
Setelah mendapatkan aduan itu, petugas langsung menghubungi JP dan mendatanginya di kawasan Jalan Marakas, Pasar II Padang Bulan, Kota Medan.
"Kemudian setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung menghubungi korban. Lalu, kita bekerjasama mengamankan si pelaku," kata Martua dikutip dari Tribun Medan, Senin (23/1/2023).
Polisi kemudian membawa JP dan HS serta ijazah milik JP ke Mapolsek Medan Baru.
Keduanya dipertemukan dan memilih untuk berdamai.
"Sesudah kita mendengar penjelasannya, si korban itu bilang selesai sampai di sini (damai) karena ijazahnya sudah balik," ungkapnya.
Martua menjelaskan, motif HS menahan ijazah JP lantaran HS tidak terima hubungannya diputus JP.
Selain itu, JP juga tidak mau balikan dengan HS.
"Pelapor (JP) tidak mau kembali lagi dengan laki-laki tersebut," ujar Martua.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Herbet Siagian Tahan Ijazah Pacar Karena Putus Cinta, Kini Kedua Belah Pihak Telah Berdamai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.