Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Barang Bekas Jadi Tersangka Penampung Barang Curian Kursi Taman Milik Pemkot Pematang Siantar

Kompas.com - 07/02/2023, 07:37 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SIANTAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pematang Siantar menetapkan pengusaha barang bekas inisial DS (62) sebagai tersangka penampungan barang curian dua kursi taman fasilitas umum milik Pemkot Pematang Siantar.

DS dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Kursi besi tersebut dicuri oleh pelaku HRS (24) dan DT (19) dari Lapangan Merdeka di Jalan WR. Supratman, Siantar Barat pada 24 Januari 2023 malam.

Baca juga: 5 Peristiwa Maling Kembalikan Hasil Curian ke Pemiliknya, Ada yang Kirim Surat via Ojek Online

Aksi pencurian oleh kedua pelaku sempat viral di media sosial, setelah sekelompok pemuda merekam kedua pelaku membawa kursi menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung dalam keterangannya menyatakan, DS terbukti membeli barang bukti hasil kejahatan.

Sempat tak hadir sesuai dengan surat panggilan, polisi kemudian memanggil DS pada 2 Februari 2022 untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar perkara meningkatkan status peralihan saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Banuara dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Pematang Siantar.

Dia menjelaskan dalam kasus ini Pemkot Pematang Siantar sebagai pelapor yang mengalami kerugian atas pencurian tersebut.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk.

Polisi kemudian mengamankan HRS (24) dan DT (19) dari lokasi yang berbeda pada Rabu 25 Januari 2023.

Baca juga: Anehnya Maling Emas di Wonogiri, Masuk Lagi ke Rumah Korban untuk Kembalikan Hasil Curian

Keduanya diketahui menjual kursi besi tersebut ke DS di lokasi penampungan di Jalan Sisingamangaraja No 143 Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar.

"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pelaku utama serta ditemukannya barang bukti berupa 2 buah kursi besi. Tersangka DS terbukti membeli barang hasil kejahatan," kata Banuara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com