Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tewaskan Pemuda di Deli Serdang, Polisi: Ada 5 Tersangka, Semua di Bawah Umur

Kompas.com - 15/02/2023, 18:31 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan antara unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Tanjung Morawa dan Satreskrim Polresta Deli menangkap lima orang terkait kasus tawuran yang menewaskan seorang pemuda. Semua tersangka masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023) siang.

Irsan hanya menyebut satu inisial nama dari lima orang tersangka, yakni ADN.

Baca juga: Ditikam di Bagian Rusuk, Seorang Pemuda Tewas dalam Tawuran di Deli Serdang

"Para pelaku ini, semuanya masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, dan ada yang sudah putus sekolah," ungkapnya.

Lebih rinci dijelaskannya, tawuran ini terjadi sekitar pukul 3.00-4.00 WIB.

Kelompok pelaku kurang lebih 10 orang dan kelompok korban sekitar 15 orang. Tawuran bermula karena saling ejek antara dua kelompok remaja di media sosial WhatsApp dan Instagram.

"Kemudian kedua kelompok itu sepakat untuk melakukan pertemuan dan mengatur lokasi untuk mereka berjumpa di Jalan Dalu 10, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua kelompok remaja tersebut saling cekcok hingga saling lempar batu, botol, dan benda keras lainnya. Kemudian terjadi bentrok secara fisik dan kejar-kejaran.

"Kemudian salah seorang pelaku dengan inisial ADN berhadapan langsung dengan korban di sini kebetulan korban sudah dewasa berusia 25 tahun berinisial AR alias Ifin," katanya.

Tepatnya di depan warung kopi korban menyerang dengan balok dan dilawan oleh pelaku ADN.

"Dilemparkanlah kepada korban senjata tajam yang ada di depan ini sehingga menancap di dada sebelah kiri korban," katanya.

Saat korban terjatuh kelompok ADN seketika melarikan diri. Korban kemudian diangkut teman-temannya ke klinik untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," katanya.

Kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 110 Jo pasal 55 dan 56 subsider pasal 351 ayat 3 subsi dalam pasal 358 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 dan 12 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 7 Remaja yang Nongkrong dan Bawa Celurit di Tegal Diamankan Polisi

Dari 10 orang dari kelompok pelaku, setelah didalami pihaknya menemukan ada 5 orang yang lalu jadi tersangka. Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing.

"Jadi dari lima tersangka ini, ada yang berperan menyiapkan alat, menganjurkan, mengajak ada pada mereka semua," katanya.

Irsan menambahkan, peristiwa ini sangat disesalkan karena sebulan yang lalu pihaknya sudah mengamankan 58 remaja yang mana 3 diantaranya positif narkoba dan dua di antara membawa senjata tajam. Kasus itu diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com