MEDAN, KOMPAS.com - Maulana Muhammad (19), mahasiswa pengendara Honda Brio yang menabrak 2 pelajar hingga tewas di Jalan Diponegoro, Kota Medan, ditetapkan menjadi tersangka. Kini dia ditahan di Mapolsek Medan Baru.
"Benar dia (Maulana) sudah ditetapkan menjadi tersangka, dia langsung ditahan," ujar Kanit Lantas Polsek Medan Baru, Iptu MP Hutauruk kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (6/4/2023) malam.
Kata Hutauruk, Maulana disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya Honda Brio yang dikendarai Maulana Muhammad (19), menabrak 2 sepeda motor di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (4/4/2023) pukul 23.30 WIB. 2 pelajar bernama Rido Ramadan (19) dan Rafa Praditya (14) tewas dalam insiden itu.
Baca juga: Kronologi Ibu-ibu Pengemudi Brio di Solo Terjun ke Sungai, Salah Injak Pedal
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar mengatakan, dua motor yang terlibat kecelakaan adalah Kawasaki KLX dan Honda Scoopy. Kawasaki KLX dikendarai korban tewas, sedangkan Scoopy dikendarai mahasiswa bernama Abdi Kurniawan (24).
Ginanjar menjelaskan, saat itu, Brio datang dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Pengadilan. Kemudian pengendara Sepeda motor KlX dan Scopy datang dari arah Jalan Imam Bonjol menuju KH Zainul Arifin.
"Saat di persimpangan empat, Mobil Brio menabrak samping kiri sepeda motor Honda Scoopy dan KLX," ujar Ginanjar kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023) malam.
Akibat tabrakan itu 2 penumpang KLX tewas dengan sejumlah luka.
"Ridho mengalami luka di wajah dan kaki Rafa mengalami luka di dada dan lecet di punggung belakang keduanya meninggal dunia. Pengendara Scoopy Abdi Kurniawan mengalami Luka lecet di punggung kaki kanan dan lecet di tangan sebelah kanan," ujar Ginanjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.