Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak Bakar Ayahnya hingga Tewas di Nias Utara, Sempat Susun Batang Kayu di Dada Korban

Kompas.com - 13/04/2023, 11:31 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang anak berinisial OZ (30), tega membakar ayahnya bernama Sabarhati Zai (57) hingga tewas di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Aksi anak bakar ayah di Nias Utara ini dilakukan OZ lantaran kesal disuruh memasak oleh korban.

Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Firman Hulu mengatakan, peristiwa ini terjadi di Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitolu Ori, Nias Utara, pada Selasa (11/4/2023), pukul 18.30 WIB.

Setelah menerima informasi itu, Polsek Tuhemberu, Nias, langsung menangkap pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi kejadian

Pelaku mengaku awalnya korban yang baru saja pulang dari kebun, meminta pelaku untuk memasak.

Baca juga: Kesal Disuruh Memasak, Anak Aniaya dan Bakar Ayahnya hingga Tewas

Namun, pelaku menolak dan tidak mau mendengar perintah dari korban. Korban memarahi pelaku, tapi pelaku tidak terima.

Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan langsung memukulkannya ke kepala korban hingga korban terjatuh ke tanah.

Pelaku kembali menghantamkan kayu yang dipegangnya ke wajah korban hingga tidak berdaya.

Setelah itu kayu ditumpuk di dada korban, menyiramnya dengan minyak tanah, lalu pelaku membakarnya.

"Korban sudah tidak berdaya. Pelaku mengambil beberapa batang kayu dan menyusunnya di bagian dada korban dan membakar korban," ujar Yadsen, kepada sejumlah awak media di Mapolres Nias, Rabu (12/4/2023).

Pelaku kemudian pergi ke belakang rumah mengambil air dengan menggunakan ember, lalu menyiram api yang masih menyala di tubuh korban hingga padam.

Pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Ketua DPW PKB Tak Tahu Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Baru Dilantik, Ternyata Buron Kasus Narkoba

Terkait informasi bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), saat ini masih didalami polisi.

Sementara jenazah korban telah dibawa ke RSU M Thomsen Gunungsitoli untuk divisum.

Saat ini, Otorius Zai masih menjalani pemeriksaan di Polres Nias Utara.

Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa | Editor David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com