MEDAN, KOMPAS.com - Video penganiayaan yang dilakukan anak perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial. Pelaku berinisial AH menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Awalnya korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan dengan perempuan berinisial D.
"Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D. Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka
Dia mengatakan penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan. Pelaku menghentikan mobil korban.
Lalu pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Tak cuma itu, AH juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.
"Kenapa (pemukulan) ini dilakukan, karena berdasarkan chattingan sebelumnya antara pelapor dan pelaku," kata Sumaryono.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan. Namun malah terjadi perkelahian.
Pada saat perkalahian itu terjadi, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton. Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian. Penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Hubungan antara pelapor dan terlapor (dulunya) adalah teman," katanya.
Kemudian ada aksi saling lapor antara korban dan pelaku. Sehingga kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut. Sejumlah saksi pelapor maupun terlapor pun sudah diperiksa polisi.
"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," katanya.
Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023.
"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ungkapnya.
Dia mengatakan alasan kepolisian baru menetapkan tersangka karena korban berada di luar negeri.
"Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," ungkapnya.