Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Kompas.com - 30/05/2023, 22:59 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan atau tahap II.

"Hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Medan menerima atas nama tersangka Aditya Abdul Ghani Hasibuan (Aditya Hasibuan) dari Polda Sumut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon di Medan, Selasa (30/5/2022).

Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Medan, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Terungkap, AKBP Achiruddin Suruh Saksi Ambil Senpi Laras Panjang dari Bawah Tempat Tidur

Aditya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sebelum disidangkan.

"Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1, 2, dan Pasal 406 KUHPidana," ujar Simon.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara penganiayaan mahasiswa, Ken Admiral, yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.

Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB saat Ken Admiral mendatangi kediaman Aditya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi dan Tak Terima dengan Sejumlah Adegan Rekonstruksi Penganiayaan

Hanya saja sampai di rumah, ayah tersangka Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya menganiaya korban.

Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com