Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/07/2023, 14:24 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut dokter Tengku Gita Aisyaritha empat bulan penjara untuk perkara penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Medan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500.000 kepada Gita.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata jaksa Rahmi Safrina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/7/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara

Jaksa Rahmi Safrina mengatakan, tindakan GIta dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Gita juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Rahmi.

Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Baca juga: Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, 2 Oknum Dokter di Medan Divonis Bersalah

Dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Medan Medan, Tengku Gita Aisyaritha sebagai vaksinator disebut memberikan vaksin kepada salah satu siswa jarum suntik tidak ada cairan atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com