MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap 18 calon buruh migran ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Penangkapan belasan orang ini berlansung pada Minggu (2/7/2023) di dua tempat yang berbeda.
"Empat orang ditangkap di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan 14 orang diamankan di Hotel Asahan di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan," kata Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, polisi juga menangkap tiga laki-laki yang diduga menjadi penyalur buruh migran ilegal berinisial SB (54), AS (30) dan A (53).
Baca juga: Buruh Migran Ilegal Asal Serang Tak Digaji, Disiksa dan Dideportasi dari Arab Saudi
Dari tangan tiga orang itu polisi menyita uang Rp 2 juta, tiga ponsel, dan satu unit Avanza silver bernomor polisi BK 1547 VT.
Ahmad Yusuf mengatakan, polisi kini menyelidiki jaringan penyelundupan orang ini.
Sedangkan para buruh migran ilegal tersebut diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Balai untuk dibina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.