PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com -Anggota TNI dari Yonif (Batalyon Infanteri) 123/RW (Rajawali) menggerebek lapak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Selasa (12/9/2023) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, 28 warga sipil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,66 gram, timbangan elektronik, bong (alat penghisap sabu), bungkusan plastik sabu, dan 25 unit ponsel.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Danru Provost Yonif 123/RW, Sertu Solihin.
Informasi tersebut menyebutkan ada tempat yang diduga menjadi lapak peredaran sekaligus penggunaan narkoba di Desa Pudun Jae.
Hal itu dilaporkan ke Dansi Intel Serka Richo Widiardi dan Wadanyonif Mayor Inf Anatona Zebua.
Wadanyonif kemudian melaporkan informasi tersebut ke Danyonif 123/RW Letkol Inf Emick Chandra Nasution.
Mendapat informasi itu, Danyonif kemudian memerintahkan Wadanyonif dan Pasiops Letda Inf Aldo Ekakarnanda Indrajaya, serta beberapa anggotanya, untuk melakukan penggerebekan.
Pada pukul 01.00 WIB, Wadanyonif beserta delapan orang anggota TNI tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan.
Baca juga: Berpura-pura Jadi Polisi, Oknum Paspampres Culik Korban dan Aniaya hingga Tewas
Saat itu, di lokasi ditemukan lima orang warga yang sedang mengkonsumsi sabu.
Emick Chandra kemudian tiba di lokasi dan memerintahkan anggotanya untuk menginterogasi lima pelaku.
Hasilnya, 23 orang warga yang juga sedang menggunakan sabu di sekitar tempat tersebut, berhasil diamankan.
"Penggerebekan ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami," kata Emick.