Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Eks Wakil Rektor Univa Labuhanbatu Paksa Mahasiswa Serahkan Bantuan KIP

Kompas.com - 19/09/2023, 13:21 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara, Miftah Ar Razy, ditetapkan menjadi tersangka korupsi, Senin (18/9/2023).

Miftah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa yang menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun anggaran 2021-2022.

Baca juga: Buntut Pungli Antrean Pangan Murah, Heru Budi Panggil Jajaran Dinas KPKP

Kasi Penkum Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Miftah mengajak tiga rekannya dari luar kampus Univa untuk membantunya.

Baca juga: Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli

 

Ketiganya bernama Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, dan Hadiqun Nuha. Mereka pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan juga ditahan.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023)

Yos mengatakan, praktik pungli bermula saat pemerintah memberikan bantuan KIP ke 233 mahasiswa Univa.

Setiap satu semester, para mahasiswa mendapatkan biaya bantuan dengan total Rp 7,2 juta per mahasiswa.

Rinciannya, biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta dan biaya hidup Rp 4,8 juta.

Untuk biaya pendidikan, negara mentransfer ke rekening kampus Univa. Sementara biaya hidup langsung ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa.

Miftah kemudian mewajibkan mahasiswa yang sudah menerima bantuan biaya hidup dari program KIP, menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II saat itu dan pihak luar, atas sepengetahuan Wakil Rektor II. Uang (punglinya) bervariasi, antara Rp 2,5 juta - Rp 3,1 juta per mahasiswa. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator," kata Yos.

Kejaksaan yang menerima informasi itu kemudian menyelidikinya. Setelah menemukan berbagai alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Miftah dan tiga orang komplotannya ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com