Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir 267 Kg Ganja, Mahasiswa dan Petani Asal Aceh Dituntut Mati

Kompas.com - 06/10/2023, 11:52 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua warga Aceh, mahasiswa bernama Sapuan Idris (22) dan petani bernama Sabri (29) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023). Jaksa menilai, mereka terbukti bersalah menjadi kurir 267 kg ganja saat ditangkap polisi pada 7 Juni 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tulis SIPP Medan.

Baca juga: 100 Buku Tabungan Disita Saat Penangkapan 4 Kurir Fredy Pratama, Isinya Rp 2,9 M

Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan mati diberikan karena tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Selain itu, tidak ada hal yang meringankan bagi tindakan pelaku.

"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," ujar Yos dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jum'at (6/5/2023).

Kata Yos usai sidang Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa ada pengiriman ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 7 Juni 2023.

Pelaku diidentifikasi menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

Polisi kemudian melakukan pengintaian, kemudian polisi melihat mobil yang diinformasikan informan mereka melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Mobil itu ternyata dikendarai terdakwa Sapuan Idris dan juga ditumpangi terdakwa Sabri, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.

"Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil," kata Sri Delyanti.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Disangkakan Pasal Berlapis

Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil, ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya 267 Kg.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Jais. Mereka diperintahkan untuk menyerahkan ganja tersebut ke seseorang di Kota Medan

Bila berhasil, keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta. Rinciannya, untuk terdakwa Sabri mendapat upah Rp 16 juta, sedangkan Sapuan Idris Rp 14 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com