Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Ibu Kandung Masuk RSJ untuk Kuasai Warisan, Pria di Sumut Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/10/2023, 17:40 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AT (28) warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, karena diduga memaksa ibu kandungnya masuk ke rumah sakit jiwa

Korban yang sudah berusia 62 tahun dipaksa masuk ke rumah sakit jiwa oleh AT karena ingin menguasai warisan.

Padahal, dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan rumah sakit, lansia itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Penyiram Air ke Arah Jokowi di Medan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi AT datang membekap mulutnya memakai sebuah kemeja.

Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan. Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.

Merasa tidak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 .

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Ibu di Labusel Dimasukkan Anak Kandungnya ke RS Jiwa Gara-gara Ingin Kuasai Harta Warisan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian, polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MIRIS, Demi Kuasai Harta Warisan, Pemuda di Labusel Tega Jebloskan Ibu Kandung ke Rumah Sakit Jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com