MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria inisial M (34) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, karena mencabuli tetangganya yang masih berusia 13 tahun.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku membekap korban yang sedang tertidur di rumahnya di Kecamatan Bajenis.
Baca juga: Ayah Tiri di Surabaya Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa ini terjadi hampir setahun lalu, tepatnya Jumat (30/12/2022).
Awalnya sekitar pukul 17.00 pelaku mengendap masuk ke rumah korban. Dia lalu melihat korban sedang terlelap tidur.
"Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban lalu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Saat itu, pelaku langsung kabur korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya. Ternyata dari cerita korban, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan pelaku.
"Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada di rumah pelaku," ujar Agus.
Pihak keluarga lalu membuat laporan ke polisi, dari berbagai upaya penyelidikan pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di tempat pelariannya di Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 50 Tahun di Ende Ditangkap
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku", ujar Agus
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.